Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberikan diskon 50% biaya pencatatan saham bagi perusahaan penerbit green sukuk atau sukuk hijau.
“Bursa memberikan diskon 50% dari harga listing,” kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik dalam pesan singkat kepada wartawan, Selasa (7/2).
Penerbitan sukuk hijau tahun lalu ditujukan untuk berbagai proyek yang menargetkan mitigasi iklim, adaptasi dan konservasi keanekaragaman hayati termasuk sektor energi, dan transportasi.
“Sejauh yang kami tahu, aturannya bekerja. Secara historis, sektor perbankan sudah banyak, namun ke depan sektor energi dapat menggunakannya untuk membiayai transisi ke energi hijau,” kata Jeffrey.
Indonesia dinilai konsisten dalam merintis instrumen sovereign green di pasar negara berkembang, khususnya keuangan syariah.
Pengurangan biaya pendaftar ini merupakan bentuk dukungan dan komitmen BEI untuk mendukung penurunan emisi gas rumah kaca. Misalnya, BEI akan meluncurkan pertukaran karbon untuk mewujudkan komitmen tersebut.
Sementara itu, Kementerian Keuangan sendiri memang telah menyediakan model pembiayaan untuk mendukung pengurangan dan transisi energi, misalnya pembiayaan campuran, obligasi hijau, sukuk hijau, program PPP, dan skema kemitraan pemerintah-swasta.
Sebagai informasi, pencatatan saham tahunan ditetapkan sebesar Rp 500 ribu untuk setiap kelipatan Rp 1 miliar dari modal disetor terakhir emiten dengan memperhatikan ketentuan minimal dan maksimal Rp 5 juta. sebesar Rp 100 juta.
Dimana dalam perhitungan biaya pencatatan saham tahunan, untuk kelipatan modal disetor kurang dari Rp 1 miliar, dibulatkan menjadi Rp 1 miliar. Kemudian, biaya tambahan pencatatan saham termasuk yang dilakukan sebelum pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan 2.5. di atas ditetapkan sebesar Rp1 juta untuk setiap kelipatan Rp1 miliar Nilai Kapitalisasi Saham, minimal Rp10 juta dan maksimal Rp150 juta.
Dalam menghitung biaya pencatatan saham tahunan, untuk kelipatan modal disetor kurang dari Rp 1 miliar, dibulatkan menjadi Rp 1 miliar. Biaya pencatatan saham tambahan, termasuk yang dilakukan prapencatatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan 2.5 di atas, ditetapkan sebesar Rp1 juta untuk setiap kelipatan Rp1 miliar dari nilai kapitalisasi saham, minimal Rp10 juta. dan maksimal Rp 150 juta.