Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan pembatasan terhadap PT Universal Broker Indonesia Sekuritas. Sanksi ini diberikan bursa karena berdasarkan hasil pemeriksaan, Universal Broker telah melanggar ketentuan terkait pengendalian intern perusahaan efek.
“Perseroan melanggar ketentuan terkait Pengendalian Intern Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang efek dan ketentuan mengenai pemeliharaan dan pelaporan modal kerja bersih disesuaikan,” kata Direktur BEI Irvan Susandy dan Kristian Sihar Manullang, dalam pengumuman pada informasi tersebut. laman keterbukaan informasi, Rabu (10/10/2019). 5).
Ternyata, pemberlakuan pembatasan terhadap Universal Broker ini bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, perseroan juga pernah dikenai sanksi karena tidak melakukan aktivitas jual beli di bursa bahkan didenda Rp 500 juta karena nilai MKBD perseroan tidak memenuhi minimal nilai MKBD yang ditetapkan.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Penyesuaian Bersih, perusahaan efek harus memiliki modal paling sedikit Rp25 miliar.
Universal Broker Indonesia didirikan pada tahun 2003. Anggota Bursa Efek (AB) dengan kode broker TF ini berkantor pusat di Graha Selaras, Jl. KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat.
Berdasarkan komposisi pemegang sahamnya, Universal Broker 60% dimiliki oleh PT Etika Dharma Bangun Sejahtera. Kemudian, PT Gemilang Eka Elok sebesar 40%.
Mengacu pada publikasi MKBD pada April 2023 mencapai Rp 36,48 miliar. Nilai ini kemudian turun menjadi Rp 31,01 miliar di bulan Mei. Padahal, pada awal Januari 2023, nilai MKBD mencapai Rp 81,84 miliar.
Sebelumnya, ada beberapa perusahaan sekuritas yang disuspensi oleh BEI, antara lain PT Royal Investium Sekuritas (LH) dan PT Yugen Bertumbuh Sekuritas. Suspensi dicabut karena kedua perusahaan tersebut tidak memenuhi aturan minimal MKBD.