Bursa Efek Indonesia atau BEI akan menerapkan normalisasi kebijakan perdagangan di pasar modal mulai Senin, 5 Juni 2023. Salah satu kebijakan baru tersebut adalah mengubah batas Lower Auto Rejection atau ARB dari sebelumnya 7% menjadi 15% untuk setiap rentang harga saham.
Pande BEI Made Kusuma Ari, Kepala Divisi Regulasi Operasi dan Perdagangan, mengatakan aturan terbaru ini telah melalui proses uji coba bagi Anggota Bursa dan telah disosialisasikan sejak Maret lalu.
“Sebelum memutuskan ARB 15%, hasilnya diuji dan disosialisasikan, AB tidak menemui kesulitan dalam penetapan tersebut. Kami juga melakukan tes dan survei terhadap pelaku pasar,” ujar Pande Made dalam Edukasi Jurnalis, Rabu (31/5).
Sebagai informasi, ARB adalah batasan penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan di bursa. Sedangkan Upper Auto Rejection (ARA) adalah batas kenaikan harga.
Perdagangan saham akan dihentikan secara otomatis jika harga jatuh ke batas ARB dalam sehari.
Begitu pula jika harga naik hingga batas ARA, maka transaksi saham akan dihentikan oleh BEI hingga hari bursa berikutnya.
Mulai Juni 2023 batas ARB akan dinaikkan secara bertahap, hingga mencapai level ARA di masing-masing grup. Ketika level ARB sama dengan ARA, kondisi ini dikenal sebagai Symmetrical Auto Rejection.
Rincian ketentuan baru tersebut adalah sebagai berikut:
Penyesuaian Tahap I, berlaku mulai 5 Juni 2023:
Harga saham Rp50-Rp200: Limit ARA 35% dan ARB 15%
Harga saham >Rp 200-Rp 5.000: limit 25% ARA dan 15% ARB
Harga saham > Rp 5.000: limit 20% ARA dan 15% ARB
Penyesuaian Auto Rejection Level II Simetris, efektif 4 September 2023:
Harga saham Rp50-Rp200: limit ARA 35% dan ARB 35%
Harga saham >Rp 200-Rp 5.000: limit 25% ARA dan 25% ARB
Harga saham > Rp 5.000: limit 20% ARA dan 20% ARB
“Penyesuaian batas persentase Auto Rejection (ARB) bawah dilakukan secara bertahap dengan implementasi mempertimbangkan kondisi pasar ke depan,” ujar Pande Made dalam Edukasi Jurnalis, Rabu (31/5).