liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
Logo

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memaparkan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) namun belum menyelesaikan tugasnya.

Hal itu senada dengan laporan BPK yang disampaikan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke-27, Selasa (20/6).

“Pekerjaan tambahan yang dibiayai PMN tahun 2015 dan 2016 di 13 BUMN hingga semester 1 2022 sebesar Rp 10,4 triliun tidak dapat diselesaikan dari hasil pemeriksaan tersebut,” ujarnya dikutip Rabu (21/6).

Berdasarkan data Rekapitulasi Hasil Pemeriksaan BPK, BUMN selama tahun 2020-2022 antara lain menangani penambahan PMN secara tunai kepada 15 BUMN sebesar Rp 131,32 triliun dan Rp 20,68 triliun dari Dana Cadangan Investasi tahun 2022. Audit BPK tersebut meliputi pengelolaan PMN di BUMN Tahun 2020 – Semester I Tahun 2022 termasuk dana PMN tahun sebelumnya yang belum terserap 100%.

BPK menyebut proses penyaluran PMN tambahan untuk penugasan jangka panjang yang diterima PT Hutama Karya (HK) dalam pengoperasian Tol Trans Sumatera (JTTS) berjalan lambat.

“Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan jangka panjang dan untuk hajat hidup orang banyak, proyek pekerjaan harus segera dilaksanakan tanpa menunggu PMN dibagikan,” seperti dikutip dari hasil resmi pemeriksaan BPK, Rabu (21/6). ).

BPK mencatat sepanjang 2019-2021, PT HK mengkonsolidasikan pinjaman jangka pendek yang akan dipenuhi setelah PMN disalurkan total Rp4,25 triliun dengan bunga pinjaman Rp101,00 miliar.

Akibatnya, permasalahan tersebut mengakibatkan PT HK menanggung beban keuangan tambahan bagi perseroan dari tahun 2019-2021 berupa bunga pinjaman jangka pendek sebesar Rp 101,00 miliar untuk memenuhi pembiayaan usaha JTTS.

BPK merekomendasikan Menteri BUMN mengarahkan Wakil Menteri BUMN untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kemenkumham, dan Sekretariat Negara, untuk bersama-sama membuat jadwal dan rencana pelaksanaan dan percepatan proses pencairan dana PMN, agar PMN proses pencairan dana dapat dilakukan setelah UU APBN disahkan.

Selain itu, BPK memaparkan proyek penugasan JTTS kepada PT HK dan penugasan pemerintah berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak didukung dengan alokasi prioritas PMN. Dimana tidak ada produksi PMN pada tahun 2017 dan 2018.

“Kemudian PT HK harus menambah jumlah pinjaman sebesar Rp 13,16 triliun dengan beban bunga Rp 2,86 triliun,” tulis BPK. Selain itu, PT PLN perlu menambah jumlah pinjaman sebesar Rp10 triliun dengan beban bunga sebesar Rp529,00 miliar.

Akibatnya, PT HK dan PT PLN menanggung tambahan beban keuangan perseroan untuk tahun 2017-2021 masing-masing sebesar Rp2,86 triliun dan Rp529,00 miliar.

BPK juga merekomendasikan Menteri BUMN untuk menyusun langkah-langkah mitigasi risiko atas kekurangan pendanaan di BUMN untuk penugasan jangka panjang dan berkoordinasi dengan pihak terkait antara lain Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Dewan Jasa Keuangan (OJK) untuk mempertimbangkan ketentuan tersebut. pendanaan. fasilitas dari bank yang tidak membebani BUMN yang mendapat penugasan dari Pemerintah.

Sementara itu, hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan PMN pada BUMN tahun 2020-semester I 2022 di Kementerian BUMN telah dilakukan sesuai kriteria kecuali beberapa permasalahan.

Nilai tersebut terdiri dari total nilai aset tidak produktif akibat pekerjaan yang belum selesai sebesar Rp 10,07 triliun dan beban usaha yang tidak terpakai sebesar Rp 424,11 miliar.

“Akibatnya, aset sebesar Rp 10,07 triliun tidak dapat digunakan dan tujuan dari setiap kegiatan operasional sebesar Rp 424,11 miliar tidak tercapai,” katanya. Selain itu, ada potensi pendapatan diterima di muka karena aset tersebut belum beroperasi.