Perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) diduga memiliki utang yang belum dibayar kepada negara berupa aset deposito senilai Rp 800 miliar. Nilai tersebut dihitung berdasarkan setoran awal sebesar Rp 78 miliar ditambah denda 2% setiap bulan sejak 1998.
Berdasarkan publikasi laporan keuangan CMNP hingga kuartal I 2023, perseroan mengkategorikan deposito berjangka sebesar Rp 77,50 miliar sebagai aset tidak lancar di PT Bank Yama.
Perusahaan menjelaskan bahwa deposito berjangka yang ditempatkan di Yama Bank telah diblokir sejak tahun 1998 dan telah disisihkan untuk kerugian kredit 100%.
Seperti diketahui, pasca krisis moneter 1998, Bank Yama milik Siti Hadianti Rukmana alias Tutut Soeharto menjadi bank gagal dan mendapat dana talangan dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namun, karena Tutut juga tercatat sebagai pemilik CMNP, pengembalian dana tersebut ditolak Badan Penyehatan Bank Indonesia (BPPN).
Jusuf kemudian mengambil alih perusahaan tol ini. Ia juga menegaskan sejak 1997, CMNP tidak lagi berafiliasi dengan Tutut. Pada tanggal 24 Februari 2004, perseroan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengajukan gugatan sebesar Rp 77,50 miliar berupa titipan sebesar Rp. 1,34 milyar bunga dan Rp. 76 juta giro ke BPPN, Tim Manajemen Sementara YAMA, dan Kementerian Keuangan terkait deposito berjangka. , bunga deposito dan giro ditempatkan di Bank Yama.
Kemudian, pada 29 September 2004, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan BPPN, TPS YAMA, dan Kementerian Keuangan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar gugatan tersebut.
“Hukum BPPN dan YAMA TPS membayar denda sebesar 2% setiap bulan dari seluruh dana yang dimiliki perseroan sejak YAMA dibekukan,” tulis laporan keuangan perseroan, dikutip Rabu (14/6).
Atas putusan pengadilan tersebut, pemerintah kemudian menempuh jalur hukum dengan mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kasasi ke kasasi hingga peninjauan kembali ke kasasi Mahkamah Agung. Namun, upaya hukum ini ditolak.
Selanjutnya, pada tanggal 1 Desember 2011, perusahaan melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan pelaksanaan putusan tersebut kepada Mahkamah Agung dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun hingga saat ini perseroan belum menerima dana tersebut dan belum ada perkembangan penyelesaian hak tagih yang dimiliki CMNP kepada Kementerian Keuangan.
Jusuf Hamka mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu itikad baik dari Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan masalah utang yang sudah bertahun-tahun tak terbayar.
“Sampai saat ini belum ada komunikasi dengan Kemenkeu, padahal saya ingin komunikasi dengan Kemenkeu. Ini Kemenkopolhukam dan saya ucapkan terima kasih,” ujar Jusuf Hamka kepada Katadata . co.id, Selasa (13/6).
Dia mengaku sudah menghubungi Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajarannya terkait tagihan utang pada 2021. Namun, belum ada kejelasan soal pelunasan.
Sedangkan Bendahara Nasional belum memberikan kepastian pembayaran utang kepada Jusuf Hamka. Sri mengatakan, tagihan utang Jusuf kepada negara merupakan isu masa lalu terkait penyelamatan bank saat krisis moneter 1998.