Garuda Indonesia belum menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dua kreditur yang menolak penyelesaian, dan masih dalam proses gugat pailit.
Oleh karena itu, Garuda Indonesia akan berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk mempelajari upaya hukum terkait.
Dua kreditur yang disebut menolak pelunasan tersebut adalah Syarikat Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Keduanya adalah perusahaan penyewaan pesawat.
Garuda Indonesia pun menggugat keduanya pada akhir tahun lalu, karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu juga meminta keduanya membayar kerugian materiil Rp 14,25 miliar dan nonmateri Rp 10 triliun.
Saat itu, proposal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda Indonesia dikabulkan. Akibatnya, maskapai ini tidak bangkrut.
Saat ini, Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company mengajukan pembatalan proses damai homologasi PKPU Garuda Indonesia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Menanggapi hal tersebut, Garuda Indonesia telah menyelesaikan berbagai tahapan penataan, khususnya melalui pemenuhan ketentuan untuk mewujudkan Perjanjian Damai PKPU yang resmi dilaksanakan awal tahun ini.
Salah satunya dilakukan melalui penerbitan Surat Utang Baru dan ekuitas baru, sebagai bagian dari instrumen restrukturisasi utang. Hal itu tertuang dalam Perjanjian Damai melalui putusan homologasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penerbitan Surat Utang Baru dan ekuitas baru juga telah diberikan kepada penyewa pesawat sebagai kreditur Perusahaan, termasuk Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, seiring dengan selesainya proses restrukturisasi perusahaan, berbagai upaya dikoordinasikan untuk mempercepat transformasi kinerja.
Hal ini bertujuan untuk memastikan prospek kinerja yang baik dalam menjalankan komitmen perusahaan atas kepercayaan mayoritas kreditur Garuda Indonesia. “Hal itu kami lakukan melalui komunikasi intensif dan diskusi panjang dengan seluruh kreditur selama proses restrukturisasi selesai beberapa waktu lalu, termasuk dengan dua lessor,” ujar Irfan.
Garuda Indonesia juga telah menyelesaikan beberapa proses hukum terkait gugatan hukum yang diajukan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company, baik melalui kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap di Australia, serta berbagai tingkatan hukum lainnya di beberapa negara lain.
Putusan di berbagai tingkat hukum juga memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia terkait langkah restrukturisasi, khususnya terkait Perjanjian Damai.