liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
Garuda (GIAA) Raih Predikat Maskapai Paling Tepat Waktu di Dunia

Garuda Indonesia belum menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dua kreditur yang menolak penyelesaian, dan masih dalam proses gugat pailit.

Oleh karena itu, Garuda Indonesia akan berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk mempelajari upaya hukum terkait.

Dua kreditur yang disebut menolak pelunasan tersebut adalah Syarikat Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Keduanya adalah perusahaan penyewaan pesawat.

Garuda Indonesia pun menggugat keduanya pada akhir tahun lalu, karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu juga meminta keduanya membayar kerugian materiil Rp 14,25 miliar dan nonmateri Rp 10 triliun.

Saat itu, proposal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda Indonesia dikabulkan. Akibatnya, maskapai ini tidak bangkrut.

Saat ini, Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company mengajukan pembatalan proses damai homologasi PKPU Garuda Indonesia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Menanggapi hal tersebut, Garuda Indonesia telah menyelesaikan berbagai tahapan penataan, khususnya melalui pemenuhan ketentuan untuk mewujudkan Perjanjian Damai PKPU yang resmi dilaksanakan awal tahun ini.

Salah satunya dilakukan melalui penerbitan Surat Utang Baru dan ekuitas baru, sebagai bagian dari instrumen restrukturisasi utang. Hal itu tertuang dalam Perjanjian Damai melalui putusan homologasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penerbitan Surat Utang Baru dan ekuitas baru juga telah diberikan kepada penyewa pesawat sebagai kreditur Perusahaan, termasuk Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, seiring dengan selesainya proses restrukturisasi perusahaan, berbagai upaya dikoordinasikan untuk mempercepat transformasi kinerja.

Hal ini bertujuan untuk memastikan prospek kinerja yang baik dalam menjalankan komitmen perusahaan atas kepercayaan mayoritas kreditur Garuda Indonesia. “Hal itu kami lakukan melalui komunikasi intensif dan diskusi panjang dengan seluruh kreditur selama proses restrukturisasi selesai beberapa waktu lalu, termasuk dengan dua lessor,” ujar Irfan.

Garuda Indonesia juga telah menyelesaikan beberapa proses hukum terkait gugatan hukum yang diajukan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company, baik melalui kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap di Australia, serta berbagai tingkatan hukum lainnya di beberapa negara lain.

Putusan di berbagai tingkat hukum juga memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia terkait langkah restrukturisasi, khususnya terkait Perjanjian Damai.