PT Megah Bangun Baja Semesta (MBBS) resmi mencabut gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan konstruksi milik negara, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) pada Selasa (14/3).
MBSS merupakan salah satu vendor untuk pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau, Terminal Bandara Depati Amir Tahap I, dan renovasi Menara Waskita Rajawali. Gugatan tersebut diajukan MBSS terkait dengan permintaan pelunasan sebesar Rp 2,93 miliar dari Waskita yang telah jatuh tempo.
Sidang keempat dengan nomor perkara PKPU No. 38/Pdt.Sus PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst antara Pemohon PT Megah Bangun Baja Semesta dengan Termohon Waskita yang dilakukan di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dihadiri oleh kuasa hukum dari Pemohon dan Termohon PKPU.
Agenda sidang membahas tentang pembuktian dari Pemohon dan Termohon PKPU. Dalam persidangan, Pemohon PKPU menyampaikan surat permohonan pembatalan PKPU dan Majelis Hakim mengabulkan persetujuan pembatalan permohonan PKPU tersebut.
Senior Vice President Corporate Secretary Ermy Puspa Yunita mengatakan, hingga saat ini MBSS belum memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kerja dan belum ada Berita Acara Penyerahan Dua Pekerjaan.
“Sehingga hingga saat ini belum ada tunggakan tagihan dari perseroan terhadap PT Megah Bangun Baja Semesta,” kata Ermy dalam keterangan resmi, Rabu (15/3).
Ermy mengatakan, perseroan menerapkan perlakuan yang sama kepada seluruh pemilik utang, baik pemilik kredit kerja maupun pemilik obligasi, dan saat ini sedang melakukan restrukturisasi yang tertuang dalam Master Restructuring Agreement (MRA).
Restrukturisasi ini merupakan salah satu strategi perseroan untuk melakukan kajian menyeluruh terhadap implementasi MRA guna mengoptimalkan program restrukturisasi keuangan yang sedang berjalan.
Perseroan, kata dia, berkomitmen untuk memperkuat penerapan tata kelola perusahaan dengan itikad baik dan mengikuti semua proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Waskita mengedepankan bisnis yang prudent, transparan, dan penerapan manajemen risiko secara hati-hati,” ujarnya.
Seperti diketahui, proses persidangan gugatan PKPU terhadap perseroan digelar pada 28 Februari 2023 dan dihadiri oleh kuasa hukum MBSS dan kuasa hukum Waskita Karya.
Agenda sidang antara lain pemeriksaan identitas dan kedudukan hukum perusahaan sebagai termohon PKPU. Selanjutnya, sidang dilanjutkan pada 7 Maret 2023 dengan agenda menanggapi perseroan sebagai termohon PKPU dan somasi dicabut per 14 Maret 2023, sehingga PKPU dinyatakan batal.