Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mulai memberlakukan kebijakan jam perdagangan normal mulai Senin, 3 April 2023. Jam perdagangan bursa di pasar normal akan berakhir pukul 16.15 dari saat ini pukul 15.30.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Katadata.co.id, secara detail, jam perdagangan di pasar normal Senin hingga Kamis pada sesi pertama dimulai pukul 09.00 hingga 12.00. Sebelum sesi perdagangan pertama dimulai, ada sesi pra-pembukaan 15 menit sebelumnya.
Kemudian, sesi kedua dimulai pukul 13.30 hingga 15.49 dilanjutkan dengan sesi pre-closing pukul 15.50 hingga 16.00. Selanjutnya sesi pasca penutupan dimulai pukul 16.01 hingga 16.15. Khusus pada hari Jumat, jam perdagangan pasar normal sesi pertama dipersingkat menjadi pukul 11.30 dan sesi kedua dimulai pukul 14.00.
Jam perdagangan baru BEI (Katadata)
Sementara itu, jam perdagangan di pasar tunai dari Senin hingga Kamis berubah dari pukul 09.00 menjadi pukul 11.30 menjadi mulai pukul 09.00 dan berakhir pukul 12.00. Sedangkan untuk hari Jumat, sesi pertama akan dipersingkat menjadi pukul 11.30.
Sedangkan di pasar negosiasi, jam perdagangan yang digunakan untuk sesi pertama Senin hingga Kamis adalah pukul 09.00 hingga 12.00. Sesi kedua dilanjutkan pada pukul 13.30 dan berakhir pada pukul 16.30. Sedangkan jam perdagangan pasar negosiasi pada hari Jumat akan berakhir pada pukul 11.30 pada sesi pertama dan sesi kedua pada pukul 14.00 hingga 16.30.
Berdasarkan surat edaran tersebut, untuk sementara otoritas bursa tidak akan melakukan perubahan batas persentase lower asymmetric automatic reject (ARB) yang digunakan untuk membatasi harga penawaran tertinggi atau terendah dan harga penawaran di pasar reguler dan pasar tunai. Oleh karena itu, penurunan harga saham maksimum tetap berlaku sebesar 7% untuk semua fraksi harga.
Aturan batas ARB 7% (Katadata) diperbaiki
Di masa pandemi, OJK juga menerapkan kebijakan pembatasan penurunan harga saham dalam satu hari atau ARB maksimal 7% untuk meredakan kondisi pasar yang fluktuatif.
Sedangkan batas kenaikan saham auto reject (ARA) bervariasi mulai dari 35% untuk saham dengan fraksi harga antara Rp 50-200. Kemudian ARA 25% untuk saham dengan harga Rp 2.000-5.000. Sebelum pandemi Covid-19, kebijakan ARA-ARB dibuat sama atau simetris pada kisaran 20% hingga 35%.
Sebelumnya, Direktur Pengaturan Perdagangan dan Anggota Bursa Irvan Susandy mengatakan otoritas bursa telah menyiapkan aturan teknis untuk mengembalikan jam perdagangan ke masa sebelum pandemi, termasuk penerapan kebijakan relaksasi lainnya di pasar modal.
“Nanti kita umumkan, tunggu pengumumannya,” kata Irvan Susandy kepada awak media, Kamis (9/3).
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Derivative Finance, dan Carbon Exchange Inarno Djajadi menyatakan lima kebijakan relaksasi akan dikembalikan seperti biasa, salah satunya kebijakan pemendekan jam perdagangan.
Jam operasional kliring dan setelmen harus dinormalisasi dengan tetap menyesuaikan jam operasional real time gross settlement (RTGS) Bank Indonesia dan sistem penyelesaian surat berharga Bank Indonesia tanpa warkat.
Sedangkan kebijakan relaksasi lainnya adalah penghapusan larangan transaksi short selling, kebijakan penghentian perdagangan atau stop trading selama 30 menit jika indeks harga saham gabungan mengalami penurunan hingga 5%.
Selanjutnya, kebijakan asimetri penolakan otomatis (ARB) yang lebih rendah harus diterapkan secara bertahap dan kebijakan relaksasi untuk masa berlaku laporan keuangan dan laporan valuasi aksi korporasi tidak lagi diperpanjang selama 7 bulan.