Jam perdagangan Bursa Efek Indonesia atau BEI akan kembali normal pada 3 April 2023. Menurut kabar yang beredar di kalangan pelaku pasar, jam perdagangan harian akan kembali seperti sebelum pandemi Covid-19.
Untuk sesi pertama, jam perdagangan Senin hingga Kamis dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Kemudian, sesi kedua dibuka pada pukul 13.30 WIB hingga 16.00 WIB.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam perdagangan sesi pertama dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB. Kemudian untuk sesi kedua, jam perdagangan mulai pukul 14.00 hingga 16.00 WIB.
Saat ini, jam perdagangan bursa masih mengacu pada kebijakan relaksasi akibat situasi pandemi yang dipersingkat menjadi satu jam. Sesi pertama Senin hingga Kamis dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB. Sedangkan sesi kedua dibuka pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB.
Untuk hari Jumat, jam perdagangan bursa sesi I dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB. Sedangkan sesi perdagangan kedua dimulai pukul 13.30 hingga 15.00 WIB.
Direktur Pembinaan Perdagangan dan Anggota Bursa Irvan Susandy mengatakan otoritas bursa telah menyiapkan aturan teknis untuk mengembalikan jam perdagangan ke masa sebelum pandemi, termasuk penerapan kebijakan relaksasi lainnya di pasar modal.
“Nanti kita umumkan, tunggu pengumumannya,” kata Irvan Susandy kepada awak media, Kamis (9/3).
Research & Consulting Infovestama Utama Nicodemus Anggi mengatakan, kembalinya jam perdagangan normal ke masa sebelum pandemi berpotensi meningkatkan rata-rata nilai transaksi harian. “Semakin panjang jam perdagangan, diharapkan investor semakin aktif bertransaksi saham di dalam negeri,” katanya kepada Katadata, Kamis (9/3).
Sebelumnya, Dewan Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mengembalikan jam perdagangan ke periode sebelum merebaknya wabah Covid-19 dan empat kebijakan relaksasi lainnya seiring berakhirnya penerapan pembatasan kegiatan sosial atau PPKM. Kebijakan ini resmi berakhir pada 31 Maret 2023 dan tidak akan diperpanjang.
Dalam surat edaran yang disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Derivative Finance, dan Carbon Exchange OJK, Inarno Djajadi, lima kebijakan relaksasi akan dikembalikan seperti biasa, salah satunya kebijakan pemendekan jam perdagangan.
Jam operasional kliring dan setelmen harus dinormalisasi dengan tetap menyesuaikan jam operasional real time gross settlement (RTGS) Bank Indonesia dan sistem penyelesaian surat berharga Bank Indonesia tanpa warkat.
Sedangkan kebijakan relaksasi lainnya adalah penghapusan larangan transaksi short selling, kebijakan stop trading atau penghentian perdagangan selama 30 menit jika indeks harga saham gabungan mengalami penurunan hingga 5%.
Selanjutnya, kebijakan asimetris penolakan otomatis (ARB) yang lebih rendah harus diterapkan secara bertahap dan kebijakan relaksasi untuk masa berlaku laporan keuangan dan laporan valuasi aksi korporasi tidak lagi diperpanjang selama 7 bulan.