Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menolak kasasi PT Berkat Bara Jaya dalam kasus pembatalan IUP Produksi oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hal ini mempengaruhi kelangsungan investasi di PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE) yang merupakan induk perusahaan PT BBJ.
Corporate Secretary FIRE, Lyna, dalam keterangan resmi mengatakan, keputusan PTTUN Jakarta telah dikeluarkan sejak 5 Juli 2024. Menindaklanjuti keputusan tersebut, penerbit yang 15,5 persen sahamnya dimiliki oleh PT Asabri itu mengajukan banding pada Selasa (18/7).
Menurut Lyna, pencabutan IUP PT BBJ saat ini tidak berdampak pada kegiatan operasional. Meski begitu, keputusan tersebut disebut berdampak pada kinerja perseroan.
“Investasi perseroan di PT BBJ sebesar Rp. 10,25 miliar secara prinsip (nol) dan mengakibatkan berkurangnya keuntungan atau bertambahnya kerugian perusahaan,” kata Lyna seperti dikutip Minggu (23/7).
Lebih lanjut, dia mengatakan perseroan berpotensi kehilangan peluang dengan investasi PT BBJ di masa mendatang. Perusahaan akan kehilangan sumber pendapatan dari PT BBJ dalam menjaga kelangsungan usaha.
Alfa Energi Investama adalah perusahaan yang didirikan pada tanggal 16 Februari 2015 dan berkedudukan di Jakarta Selatan. KEBAKARAN terlibat dalam pertambangan, perdagangan dan transportasi. Kepemilikan saham FIRE terbesar dipegang publik dengan komposisi 48,42 persen. Sedangkan pemegang saham pengendali adalah Aris Munandar dengan kepemilikan 36%.