Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengunjungi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (26/6). Kedatangan tersebut memenuhi undangan Komisi XI DPR untuk melakukan konsultasi Peraturan OJK atau POJK Pertukaran Karbon.
“RPOJK untuk carbon exchange, tentu dalam omnibus law, salah satunya kita harus konsultasikan dengan DPR,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Financial Derivatives and Carbon Exchange Dewan Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat. (23/6) ).
Sebelumnya, OJK berencana menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang carbon exchange pada 11 Juli 2023. Sedangkan perdagangan carbon exchange direncanakan pada September 2023.
Untuk mewujudkan rencana tersebut, BEI telah mempelajari implementasi pertukaran karbon di beberapa negara seperti Korea Selatan, Inggris, Uni Eropa dan Malaysia. Meski begitu, hingga saat ini OJK belum menentukan model bursa karbon yang akan digunakan nantinya.
Menurut Inarno, ada dua opsi yang tengah dikaji regulator. Pertama, bursa karbon melekat pada Bursa Efek Indonesia (BEI). Opsi kedua adalah membentuk bursa khusus untuk membeli dan menjual sekuritas berbasis karbon.
Siapkan Skema Pertukaran Karbon
Sebelumnya, Ketua OJK Mahendra Siregar mengatakan sedang menyiapkan aturan dan mekanisme pertukaran karbon. Menurutnya, masih ada regulasi yang belum dikeluarkan jika pertukaran karbon dilakukan di dalam negeri.
“Aturan dan mekanismenya masih disiapkan. Memang masih kami siapkan karena keputusan hukumnya belum siap,” ujar Mahendra di Kompleks Istana Merdeka, Maret lalu.
Secara rinci, UU PPSK menyebutkan bahwa perdagangan karbon melalui pertukaran karbon dilakukan melalui tiga cara. Perdagangan berdasarkan infrastruktur perdagangan karbon, mengatur penggunaan pendapatan negara dari perdagangan karbon, dan mengelola transaksi karbon.
Mahendra juga menjelaskan, operasi pertukaran karbon akan dilakukan ketika pemerintah telah merilis aturan dan mekanisme pajak karbon. Aturan terkait pertukaran karbon dan pajak karbon akan menjadi satu kesatuan.
Sejauh ini, jadwal pelaksanaan pajak karbon masih belum jelas setelah tertunda lebih dari setahun dari rencana awal yang diluncurkan pada April tahun lalu. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penerapan pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati.
Menkeu menginginkan agar dampak positif dari instrumen ini dapat tercapai namun pada saat yang sama juga memperhatikan aspek negatifnya. Namun, dia tidak merinci secara jelas dampak negatif apa saja yang ditimbulkan dari penerapan pajak karbon tersebut.