Bursa Efek Indonesia (BEI) terbuka soal emiten perbankan yang memberikan dividend payout ratio tinggi kepada pemegang saham. Rasio pembayaran dividen adalah rasio jumlah dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham terhadap laba bersih perusahaan.
Direktur Evaluasi BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, sesuai Peraturan POJK No. 5/POJK.03/2016 Tentang Rencana Bisnis Bank (RBB), bank wajib menyusun rencana tersebut secara realistis dengan mempertimbangkan faktor eksternal dan internal. Karena dapat mempengaruhi kelangsungan usaha bank. Namun, bank juga perlu memperhatikan prinsip kehati-hatian dan prinsip perbankan yang sehat.
Nyoman mengatakan, sesuai aturan tersebut, ruang lingkup RBB mencakup rencana pengembangan produk dan aktivitas baru. Penyusunan RBB juga dikomunikasikan kepada pemegang saham, termasuk melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
“Terkait pembagian dividen oleh bank, tentunya harus diperhatikan berbagai aspek termasuk RBB yang sudah selesai,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/7).
Pengaturan dan persyaratan pembagian dividen juga disesuaikan dengan mengacu pada UUPT No. 40 Tahun 2007, yang mengatur tentang kewajiban pembagian dividen antara lain tidak mengganggu kesehatan keuangan perusahaan.
Sebelumnya, Ketua Dewan Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar khawatir pembagian dividen jumbo akan menghambat perbankan melakukan investasi. Selain itu, ke depan perbankan membutuhkan inovasi dan transformasi yang lebih baik.
“Perbankan juga harus memperkuat sistem perbankan dengan cyber security, serta sumber daya manusia,” katanya kepada wartawan dalam hasil Rapat Dewan Komisaris Bulanan, Selasa (4/7).
Selain itu, bank juga harus memiliki cadangan kerugian penurunan nilai yang cukup untuk menjaga kelancaran proses restrukturisasi di luar pandemi.
Mahendra juga menekankan, pelaku perbankan harus memiliki ketangguhan dalam menghadapi tantangan ke depan.