Dewan Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada beberapa tantangan bagi pasar modal tanah air pada 2023. Salah satunya adalah pengesahan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan ada tiga tantangan yang perlu mendapat perhatian, salah satunya tantangan koordinasi. Kendala koordinasi terkait dengan beberapa hal dengan kementerian dan lembaga lain.
Serta Kementerian Kelautan dan Investasi, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pelaksanaan carbon exchange yang menjadi tugas baru OJK.
“Kemudian koordinasi Kemendag dalam hal ini adalah Bappebti terkait pengaturan pengawasan instrumen keuangan derivatif, dan Bank Indonesia (BI) terkait pengaturan dan pengawasan pasar uang serta penggunaan bersama instrumen keuangan derivatif. infrastruktur pasar,” Inarno. ujar dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan, Senin (6/2)
Tantangan berikutnya terkait dengan infrastruktur. Inarno menilai pasar keuangan saat ini masih dangkal, terfragmentasi dan belum terkonsolidasi. Oleh karena itu, perlu mengadopsi teknologi untuk mendukung efisiensi proses bisnis, serta pengembangan keuangan yang berkelanjutan untuk pasar karbon di industri pasar modal.
Inarno melanjutkan tantangan terakhir terkait UU PPSK adalah perlindungan investor. Kerangka hukum perlu diperkuat untuk mendukung penegakan hukum yang efektif serta perlindungan investor.
Perlindungan investor dilakukan antara lain melalui peningkatan kualitas tata kelola dan integritas pelaku industri pasar modal, serta peningkatan literasi keuangan masyarakat di sektor pasar modal.
Dalam acara yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, OJK tengah mempersiapkan proses transisi implementasi UU PPSK yang lancar dan tidak menimbulkan kejutan di tengah ketidakpastian keuangan global.
“Pengesahan UU PPSK membutuhkan alokasi sumber daya yang besar, sehingga diperlukan pembenahan internal lembaga OJK, melalui perbaikan kebijakan dan transformasi organisasi serta sumber daya manusia,” ujar Mahendra.
Mahendra juga menjelaskan UU PPSK OJK secara bertahap akan memperluas kegiatan dan produk sektor jasa keuangan, seperti pertukaran karbon, kegiatan bisnis emas batangan, aset digital dan kripto. Hal itu dilakukan dengan memperhatikan manfaat, kebutuhan dan prinsip kehati-hatian melalui penggunaan prinsip bisnis yang sama, risiko yang sama, aturan yang sama.