Presiden Joko Widodo (Jokowi), resmi membubarkan maskapai penerbangan milik negara, PT Merpati Airlines (Persero). Likuidasi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2023 tentang Pembubaran PT Merpati Nusantara Airlines yang dideklarasikan pada 20 Februari 2023.
Adapun kebijakan pemerintah melikuidasi Merpati karena BUMN tersebut dinyatakan pailit pada tanggal 2 Juni 2022 oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana tertuang dalam putusan No.5/Pdt.Sus-Pembatalan Damai/2022/PN .Niaga.Sby. Jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby.
“Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Perusahaan Negara (PN) Angkutan Udara Daerah dan Serbaguna Penerbangan Merpati Nusantara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). ) dibubarkan karena dinyatakan pailit,” bunyi peraturan perundang-undangan tersebut pada pasal 1, dikutip Rabu (22/2).
Peraturan tersebut juga menyebutkan proses penyelesaian likuidasi akan dilakukan paling lambat lima tahun setelah perusahaan dinyatakan pailit. Kemudian, sisa kekayaan hasil likuidasi akan dimasukkan ke kas negara.
Sebelumnya, Merpati Airlines masuk dalam daftar 7 perusahaan milik pemerintah yang akan dilikuidasi pemerintah. Selain Merpati, tujuh BUMN itu antara lain PT Industri Kaca (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Pembayan Armada Niaga Nasional (Persero), PT Istaka Karya (Persero) dan PT Kertas Leces (Perusahaan).
Dalam perkembangannya, ada tiga perusahaan yang dibubarkan yakni, Industri Kaca atau Iglas, Kertas Kraft Aceh, dan Industri Busana Nusantara, dan kini Merpati Airlines.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pembubaran BUMN dilakukan karena perseroan sudah lama tidak beroperasi. Misalnya, Iglas sudah tidak beroperasi sejak 2015, Industri Fashion Nusantara juga tidak aktif beroperasi sejak 2018, dan Kertas Kraft Aceh tidak melakukan kegiatan usaha sejak 2008.
“Perusahaan ini sudah lama tidak beroperasi, tentu tidak mungkin, perusahaan tidak beroperasi dan diam, toh tidak ada kepastian bagi karyawannya,” kata Erick dalam jumpa pers di Kementerian BUMN. Gedung, Kamis (17/3).