Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan masih mempersiapkan pertukaran karbon saat ini. Sementara itu, produksi pertukaran karbon bergantung pada ketersediaan pajak karbon.
Ketua OJK Mahendra Siregar mengatakan saat ini sedang menyiapkan aturan dan mekanisme pertukaran karbon. Menurutnya, masih ada regulasi yang belum dikeluarkan jika pertukaran karbon dilakukan di dalam negeri.
“Aturan dan mekanismenya masih disiapkan. Memang masih kami siapkan karena keputusan hukumnya belum siap,” kata Mahendra di Kompleks Istana Merdeka, Selasa (7/3).
Mahendra tidak menjelaskan undang-undang atau undang-undang tentang apa yang dimaksud dengan Carbon Exchange. Namun, pertukaran ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Bidang Keuangan atau PPSK.
Secara rinci, UU PPSK menyebutkan bahwa perdagangan karbon melalui pertukaran karbon dilakukan melalui tiga cara, yakni membangun infrastruktur perdagangan karbon, mengatur penggunaan pendapatan negara dari perdagangan karbon, dan menatausahakan transaksi karbon.
Mahendra memastikan pertukaran karbon akan dilakukan di Bursa Efek Indonesia atau BEI. Salah satu yang sedang disiapkan adalah regulasi perdagangan karbon di BEI.
Mahendra juga menjelaskan, operasi pertukaran karbon akan dilakukan ketika pemerintah telah merilis aturan dan mekanisme pajak karbon. Menurutnya, regulasi terkait carbon exchange dan carbon tax akan menjadi satu kesatuan.
“Jika pertukaran karbon berjalan tahun ini, pajak karbon harus berjalan tahun ini juga,” kata Mahendra.
Seperti diketahui, BEI menyatakan pertukaran karbon baru akan dilakukan pada 2024. Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengatakan, kemungkinan besar pertukaran karbon tidak akan seperti di bursa.
“Pihak yang mendapat kredit karbon tentu bukan perorangan. Kemudian sebagai pembeli, tentu juga pihak yang membutuhkan kredit karbon tersebut,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (2/2).
Jeffrey juga mengatakan, sampai saat ini carbon exchange masih dibicarakan antara BEI dengan Dewan Jasa Keuangan atau OJK. Namun, dia optimistis pertukaran karbon bisa diaktifkan mulai tahun depan.
Reporter: Andi M. Arief