Perusahaan yang menjalankan bisnis teknologi informasi, PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH), membenarkan bahwa komisaris utama perusahaan tersebut, Sean William Henley, ditangkap pihak berwajib terkait tindak pidana perbankan.
Direktur Utama TECH, Galuh Damarjati Abdullah mengungkapkan, William Henley ditangkap di rumahnya pada Kamis malam 6 Juli 2023 di Jakarta Utara. Ia dibawa ke Rutan Salemba untuk menjalani hukumannya.
Sean divonis mati berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 5937 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 November 2022 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Secara hukum ia divonis melakukan tindak pidana perbankan karena melanggar Pasal 46 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,” kata Galuh dalam penjelasannya kepada BEI, dikutip. pada Kamis (13/7).
Galuh menambahkan, nantinya Sean William Henley akan dimintai pertanggungjawaban atas putusan tindak pidana perbankan tersebut dengan menjalankan hukuman sesuai putusan.
Dia menegaskan, tidak ada dampak material terhadap operasional perusahaan karena operasional tidak berdampak langsung terhadap pemberitaan ini.
Sebagai informasi, Indosterling Technomedia 37% dimiliki oleh PT Indosterling Sarana Investasi sebagai pengendali.
Kemudian, PT KB Valbury Sekuritas dengan kepemilikan 23,19%, UOB Kay Hian 9,17%, OCBC Securities 7,95%. Pemegang saham publik adalah 21,92%.
William Henley adalah pendiri dan Ketua Grup IndoSterling, induk perusahaan dari diversifikasi bisnis Indosterling dari sektor keuangan hingga teknologi informasi.
Sean sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri karena gagal membayar produk High Yield Promissory Note (HYPN).