Anak usaha panas bumi PT Pertamina, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) berencana menerbitkan green bond senilai US$ 400 juta atau setara Rp. 5,97 triliun (asumsi kurs Rp 14.936 per US$).
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), green bond yang akan diterbitkan PGE ini memiliki tingkat bunga 5,15% per tahun dan akan jatuh tempo pada 2028.
Penetapan harga obligasi hijau telah diresmikan melalui penandatanganan perjanjian pembelian dengan Australia and New Zealand Banking Group Limited, BNP Paribas, Citigroup Global Markets Singapore Pte. Ltd., dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited.
Kemudian, Mandiri Sekuritas Pte. Ltd, MUFG Securities Asia Limited Cabang Singapura, SMBC Nikko Securities (Hong Kong) Limited dan United Overseas Bank Limited.
Beberapa pihak tersebut di atas bertindak sebagai pembeli awal, joint global coordinator dan joint bookrunners (JBR) dari green bond yang akan diterbitkan Pertamina Geothermal.
Penerbitan obligasi ini mengacu pada ketentuan Regulation 144A dan Regulation S, berdasarkan US Securities Act of 1933 dan akan dicatatkan di Singapore Exchange Securities Trading Limited. Obligasi ini mendapat peringkat Baa3 (Stabil) dari Moody’s dan BBB- (Stabil) dari Fitch.
Berdasarkan perjanjian jual beli tersebut, PGE menunjuk JBR untuk menawarkan dan menjual efek utang kepada investor di luar wilayah Indonesia. Perjanjian pembelian diatur oleh hukum Negara Bagian New York, Amerika Serikat (AS).
Seluruh dana yang diperoleh dari penjualan obligasi hijau ini akan digunakan oleh PGE untuk membayar sisa utang perseroan berdasarkan perjanjian fasilitas tertanggal 23 Juni 2021, antara perseroan dengan Mandated Lead Arranger, Kreditur Sindikasi Awal dan PT Bank Mandiri Tbk sebagai Agen Fasilitas. Saldo utang tersebut akan jatuh tempo pada 23 Juni 2023.
Manajemen PGE menyatakan bahwa rencana penggunaan dana tersebut sesuai dengan kriteria kelayakan yang ditetapkan dalam kerangka pembiayaan hijau perusahaan.
Green bond ini akan diterbitkan pada 27 April 2023 dengan penandatanganan perjanjian indenture antara PGE dan The Bank of New York Mellon selaku wali amanat sehubungan dengan penerbitan surat utang tersebut.
Perlu dicatat bahwa penerbitan obligasi hijau PGE dilakukan tanpa melalui penawaran umum di luar wilayah Indonesia dan tidak ditawarkan kepada investor Indonesia, baik perorangan, lembaga maupun bentuk hukum lainnya.
Dengan demikian, penerbitan tersebut tidak wajib memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Melalui Penawaran Umum.
“Efek utang tidak tercatat di Bursa Efek Indonesia dan tidak terdaftar di Kustodian Efek Indonesia (KSEI),” tulis manajemen PGE dalam keterbukaan informasi, dikutip Minggu (23/4).