PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan membayar pokok obligasi sebesar Rp 316,7 miliar. Pembayaran pokok obligasi akan dibayarkan pada 6 Mei 2023.
Menurut keterangan resmi perseroan terkait keterbukaan informasi, obligasi yang dibayarkan adalah Obligasi Berkelanjutan PLN Tahap VII Seri A yang diterbitkan pada 21 April 2020. Jangka waktu obligasi adalah 3 tahun dan bunga ditetapkan sebesar 7,92% per tahun.
Sekretaris Perusahaan PT PLN Alois Wishnuhardana mengatakan pembayaran pokok obligasi tersebut dialokasikan dari penjualan listrik dari pelanggan.
“Pendapatan dari penjualan listrik pelanggan yang diterima perseroan setiap bulan sebesar Rp 25,7 triliun,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (6/4).
Dalam keterangannya, Alois juga mengatakan perseroan akan membayar pokok surat utang tersebut selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo yakni 6 Mei 2023.
Terkait kabar terbaru dari PLN, perseroan menandatangani Power Purchase Agreement atau PJBTL dengan PT Gistec Prima Energindo untuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) Wae Lega di Kupang.
General Manager Unit Utama PLN Wilayah Nusa Tenggara Timur, Fintje Lumembang mengatakan, PJBTL dapat meningkatkan bauran energi baru dan terbarukan (EBT) serta menekan biaya pokok produksi listrik (BPP) di Flores.
Meski perjanjian jual beli listrik telah disepakati, proyek pembangkit listrik mini hidro masih membutuhkan proses pembangunan hingga terintegrasi penuh dengan sistem kelistrikan PLN.
“Percepatan pasokan EBT mendukung target net zero emission pada 2060, sejalan dengan kebijakan pemerintah dan menekan BPP ketenagalistrikan agar pasokan listrik menjadi lebih efisien dan berkelanjutan,” ujar Fintje dalam siaran persnya, Selasa (4). /4).