Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan papan pemantauan hybrid khusus tahap I mulai Senin (12/6). Langkah ini bertujuan untuk mengurangi volatilitas harga saham yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan investor, serta mewujudkan perdagangan yang tertib, adil dan efisien.
Sedangkan emiten yang ditempatkan pada dewan pengawas khusus dapat diperdagangkan secara call auction dan lelang berkelanjutan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Badan pengawasan khusus merupakan badan pendaftaran untuk pengembangan berkelanjutan daftar efek ekuitas dalam pengawasan khusus yang telah dilaksanakan sejak Juli tahun lalu.
Direktur Utama Perdagangan dan Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan, mekanisme perdagangan di badan pengawas khusus juga akan dibedakan berdasarkan level.
Dalam pelaksanaan tahap I atau hybrid, mekanisme perdagangan akan dibagi menjadi dua, yaitu call auction dan lelang continuous.
Untuk Badan Pemantau Khusus Tahap I, saham yang memenuhi kriteria likuiditas akan diperdagangkan secara call auction, sedangkan saham yang memenuhi kriteria lain akan diperdagangkan secara lelang berkelanjutan.
“Mekanisme call auction merupakan metode perdagangan yang lebih cocok untuk saham-saham yang transaksinya lebih sedikit, sehingga dapat meningkatkan mekanisme price discovery. Sistem ini juga dapat mengurangi volatilitas perdagangan saham,” ujar Irvan, Senin (12/6).
Pada tahap I terdapat 2 sesi call auction secara periodik pada hari perdagangan bursa, dengan parameter trading pada mekanisme call auction trading memiliki batasan harga minimal Rp1 dan penolakan otomatis sebesar Rp1 untuk kisaran harga saham Rp1-10. dan 10% untuk kisaran harga saham di atas Rp10.
Sedangkan pada tahap II, lelang panggilan penuh papan pemantauan khusus dengan semua saham ditempatkan pada papan pemantauan khusus akan diperdagangkan dalam lelang panggilan berkala.
Papan pemantauan khusus lelang panggilan penuh direncanakan mulai berlaku pada Desember 2023
Tujuan pelaksanaan bertahap ini adalah untuk memperkenalkan kepada seluruh investor dan pemangku kepentingan pasar modal Indonesia tentang mekanisme perdagangan lelang call secara berkala di Badan Pengawasan Khusus.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, kriteria saham yang masuk ke Badan Pengawas Khusus diatur dalam Peraturan Bursa nomor IX tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas di Badan Pengawas Khusus.
“Dalam Peraturan Bursa Nomor IX, Bursa menetapkan 11 kriteria terkait kondisi pokok dan likuiditas perdagangan saham Perusahaan Tercatat. Jika perusahaan tersebut memenuhi atau tunduk pada kriteria tersebut, maka saham tersebut akan ditempatkan di Badan Pengawasan Khusus,” kata Nyoman.
Ada beberapa kriteria stok yang masuk dalam Badan Pengawasan Khusus, yaitu:
Rata-rata harga saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler lelang panggilan reguler kurang dari Rp 51. Laporan keuangan terakhir yang diaudit menerima pernyataan tidak memberikan pendapat. Tidak ada pendapatan yang tercatat atau tidak ada perubahan pendapatan dalam laporan keuangan auditan dan atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya Perusahaan tercatat yang merupakan perusahaan pertambangan mineral atau perusahaan induk pertambangan mineral yang belum menerima pendapatan dari bisnis intinya sampai dengan tahun buku ke-4 sejak tercatat di bursa Memiliki ekuitas negatif dalam laporan keuangan tidak memenuhi syarat untuk tetap tercatat di bursa sebagaimana diatur dalam peraturan bursa nomor IA dan peraturan bursa nomor IV Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria kurang dari rata-rata nilai transaksi saham harian sebesar Rp5 juta dan rata-rata volume transaksi saham harian kurang dari 10.000 saham dalam enam bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler lelang call biasa. Perusahaan terdaftar dalam keadaan dimohonkan PKPU, pailit, atau batal demi hukum. Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, tunduk pada permohonan PKPU, pailit, atau pembatalan penyelesaian. Dihentikan sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan Kondisi lain yang ditentukan oleh bursa setelah mendapat persetujuan atau perintah dari Dewan Jasa Keuangan (OJK).