Belum Buyback Saham, Emiten Delisting Tak Bisa Lakukan Aksi Korporasi
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan tidak bisa serta merta memberlakukan force delisting saham terhadap emiten yang sahamnya dibekukan lebih dari 24 bulan. Otoritas bursa akan menunggu kemampuan perseroan untuk membeli…