Kementerian ESDM memberikan tenggat waktu kepada PT Vale Indonesia untuk mengajukan penawaran harga saham pelepasan paling lambat Desember 2024. Masa kontrak karya pertambangan (KK) perseroan tinggal satu tahun lagi yang akan berakhir pada 28 Desember 2025.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan sejauh ini Vale belum mengajukan penawaran harga atas penjualan sahamnya. Sehingga proses divestasi masih mencapai titik temu. “Kalau ditunda pengirimannya akan dihentikan,” kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (16/6).
Ketentuan mengenai permohonan perpanjangan KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK sebagai kelanjutan usaha pertambangan dalam jangka waktu paling lama lima tahun dan paling lama satu tahun sebelum kontrak berakhir.
Hal itu diatur dalam Pasal 169B Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Arifin mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Vale terkait kelanjutan penjualan 11% saham Vale guna memenuhi syarat perpanjangan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus. “Sebelum Desember tahun depan kami akan tanyakan kepada mereka dan mereka juga butuh kepastian investasi,” kata Arifin.
Pemerintah telah mengadakan rapat pada 4 Mei 2023 antara Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, BKPM dan Kementerian Keuangan. Dalam rapat tersebut disepakati Vale Indonesia bersedia membuka peluang pelepasan lebih dari 11% saham.
Meski begitu, Vale tetap menginginkan pengendalian operasional dan konsolidasi keuangan. “Vale membuka peluang pelepasan saham lebih dari 11% dengan hak pengendalian operasi dan konsolidasi keuangan,” kata Arifin dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VII DPR, Selasa (13/6).
Di sisi lain, rapat juga mengakomodir keinginan holding industri pertambangan milik negara, PT Mineral Industri Indonesia atau MIND ID, yang juga menginginkan hak pengendalian operasi dan konsolidasi keuangan.
Dalam paparannya, Arifin mengatakan jika MIND ID hanya membeli tambahan 11% saham yang dilepas tanpa hak pengendalian operasional dan konsolidasi keuangan, maka MIND ID tidak akan memperoleh laba atau keuntungan dan berpotensi mengalami kerugian.
Merujuk Minerba One Data Indonesia (MODI), pemegang saham Vale Indonesia terdiri dari Vale Canada Limited sebesar 43,79%, Sumitomo Metal Mining 15,03%, MIND ID 20%, Vale Japan Limited 0,55%, Sumitomo Corporation 0,14%, dan publik 20,49%. .
Sebelumnya, PT Vale Indonesia telah mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk memulai proses pelepasan lebih lanjut 11% saham perseroan.
Kepala Divisi Komunikasi Vale, Bayu Aji Suparam, mengatakan perusahaan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Ketentuan divestasi ini tertuang dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Ya 11%, sebagai pemenuhan kewajiban divestasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bayu kepada Katadata.co.id, Jumat (27/1).