PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menggugat dua pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life Evaline Larasati Fadil dan Manfred Armin Pietruschka. INCO juga menggugat entitas pengendali Wanaartha Life, PT Fadent Consolidated Companies.
Gugatan itu didaftarkan Vale di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 49/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Dalam situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ada sembilan orang yang digugat INCO.
Komisariat Serikat Pekerja Sejahtera Serikat Pekerja Perjuangan Indonesia Unit Kerja INCO Konfederasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit Kerja INCO Komite Federal Komisariat Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia PT Vale Indonesia TbkFoundation Sarana WanajayaPT Life Insurance Staff Union Adisarana WanaarthaVale Indonesia
Petisi gugatan adalah untuk memungkinkan klaim gugatan penggugat secara keseluruhan. Kemudian, menyatakan bahwa tergugat pertama, kedua dan ketiga telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat.
“Terpidana Tergugat Satu, Dua dan Tiga untuk bersama-sama membayar ganti rugi materil kepada Penggugat sebesar Rp 208,56 miliar,” tulis SIPP PN Jakarta Selatan.
Kemudian menyatakan penyitaan agunan yang sah dan berharga atau besgar conservatoir yang telah diletakkan atas harta kekayaan tergugat pertama, kedua dan ketiga. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan di muka sekalipun ada banding atau kasasi.
“Menghukum terdakwa satu, dua dan tiga untuk membayar biaya perkara,” tulisnya.